CR-02
Aturan Karakter
Character Kill (kematian permanen karakter) hanya sah dilakukan melalui persetujuan tertulis kedua belah pihak (consent) ATAU melalui skenario RP yang telah disetujui staff sebelumnya (contoh: eksekusi faction, vonis pengadilan IC). CK sepihak tanpa dasar yang sah dianggap tidak valid dan dapat dibatalkan oleh staff.