Budaya Roleplay

Prosedur Character Kill (CK)

Aturan Karakter - Pasal CR-02

Semua peraturan
CR-02 Aturan Karakter
Character Kill (kematian permanen karakter) hanya sah dilakukan melalui persetujuan tertulis kedua belah pihak (consent) ATAU melalui skenario RP yang telah disetujui staff sebelumnya (contoh: eksekusi faction, vonis pengadilan IC). CK sepihak tanpa dasar yang sah dianggap tidak valid dan dapat dibatalkan oleh staff.

Sanksi pelanggaran

Tingkat sanksi pasal CR-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari, status CK dibatalkan/direvert oleh staff.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis CK sepihak tanpa dasar RP yang sah.

Staff dapat menyesuaikan sanksi berdasarkan tingkat keparahan dan riwayat pelanggaran pemain.