Budaya Roleplay

Peraturan Server

Semua pemain wajib membaca dan mematuhi peraturan di bawah ini.

63 pasal dalam 13 kategori – diperbarui 4 Oktober 2026

Aturan Umum & OOC

Aturan dasar keanggotaan server, kode etik Out of Character, dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh pemain tanpa terkecuali.

GR-01

Batas Usia & Kematangan Bersikap

Detail
Pemain diwajibkan bersikap dewasa dalam berkomunikasi dan mengambil keputusan roleplay. Server ini tidak memberlakukan verifikasi usia administratif, namun perilaku toxic, provokatif, atau kekanak-kanakan yang mengganggu kenyamanan komunitas akan ditindak terlepas dari usia pemain.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal GR-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran lisan/tertulis oleh staff yang bertugas.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan kedua tercatat, disertai edukasi kode etik komunitas.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 1 jam OOC Jail 60 menit apabila perilaku toxic berulang setelah dua peringatan.
GR-02

Satu Akun per Pemain

Detail
Setiap pemain hanya diperbolehkan memiliki satu (1) akun UCP aktif. Pembuatan akun ganda (multi-account) untuk menghindari hukuman, memanipulasi ekonomi server, atau mendapatkan keuntungan tidak adil dalam sistem referral/event akan berujung pada pemblokiran seluruh akun terkait.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal GR-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk seluruh akun terkait, disertai peninjauan histori akun.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari apabila multi-account digunakan untuk memanipulasi ekonomi/event.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban seluruh akun terkait untuk pelanggaran residivis.
GR-03

Larangan Penggunaan Software Ilegal (Cheat/Hack/Exploit)

Detail
Dilarang keras menggunakan software pihak ketiga yang memberikan keuntungan tidak wajar (aimbot, wallhack, speedhack, money exploit, item duplication, dan sejenisnya). Termasuk di dalamnya eksploitasi bug yang diketahui namun sengaja tidak dilaporkan kepada tim developer/staff.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal GR-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Perm Ban Permanen Perm ban langsung tanpa proses bertahap. Dilaporkan ke tim developer untuk audit sistem terkait.
GR-04

Larangan Real Life Threat & Doxing

Detail
Ancaman kekerasan dunia nyata, penyebaran data pribadi pemain lain (doxing) tanpa izin, pelecehan berbasis SARA, dan tindakan yang membahayakan keselamatan pemain di luar game merupakan pelanggaran zero-tolerance dan akan diproses tanpa peringatan bertahap.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal GR-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Perm Ban Permanen Perm ban langsung. Kasus serius dapat diteruskan ke pihak berwajib di luar server sesuai kebijakan hukum yang berlaku.
GR-05

Larangan Penipuan Sesama Pemain (Scamming OOC)

Detail
Transaksi jual-beli akun, item donasi, mata uang server, atau jasa yang dilakukan secara curang dengan niat menipu pihak lain di luar konteks roleplay (OOC scamming) dilarang. Ini berbeda dengan penipuan in-character yang diatur pada CRIM-04.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal GR-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 14 hari Temp ban 14 hari beserta pengembalian kerugian korban apabila dapat diverifikasi.
Ke-2 Temp Ban 45 hari Temp ban 45 hari untuk pelanggaran berulang dengan nilai kerugian signifikan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis scammer OOC.

Standar Roleplay & Realism

Standar kualitas roleplay, deskripsi aksi (/me, /do), alur emosi karakter, dan penerapan realism dalam interaksi in-character.

RP-01

Kewajiban Deskripsi Aksi (/me dan /do)

Detail
Setiap aksi fisik yang tidak otomatis tergambar oleh animasi in-game wajib dideskripsikan menggunakan perintah /me (aksi karakter) dan /do (deskripsi kondisi lingkungan/objek). Contoh: "/me merogoh saku jaketnya perlahan" sebelum mengeluarkan senjata.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal RP-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran/pengingat untuk membiasakan penggunaan /me dan /do.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan kedua tercatat pada profil karakter.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit disertai sesi edukasi singkat oleh mentor RP.
RP-02

Standar Kualitas Roleplay (Quality over Quantity)

Detail
Roleplay diharapkan memiliki alur logis, deskriptif, dan memberikan ruang interaksi bagi pemain lain. Roleplay singkat berulang tanpa substansi ("copy-paste RP") yang mengabaikan respons emosional atau konsekuensi realistis dapat ditegur oleh staff yang bertugas.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal RP-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai kualitas deskripsi roleplay.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua, dianjurkan mengikuti sesi mentoring RP.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit untuk pelanggaran berulang yang mengganggu pemain lain.
RP-03

Larangan Fear RP yang Diabaikan

Detail
Karakter wajib menunjukkan respons rasa takut yang realistis ketika nyawanya terancam (contoh: disandera dengan senjata terarah). Mengabaikan ancaman nyata terhadap nyawa karakter demi keuntungan taktis merupakan pelanggaran Fear RP.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal RP-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, karakter dianggap gagal merespons ancaman nyawa secara realistis.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pelanggaran berulang dalam skenario bernyawa taruhan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari untuk residivis Fear RP yang merugikan skenario RP pihak lain secara konsisten.
RP-04

Larangan Roleplay Tidak Wajar (Absurd RP)

Detail
Skenario roleplay harus tetap berada dalam batas kewajaran dunia semi-realistis server (contoh: tidak ada kekuatan super, kekebalan tubuh tanpa dasar item/skill yang sah, atau kendaraan terbang di luar konten resmi server).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal RP-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran dan pembatalan aksi RP yang tidak realistis.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit apabila diulangi setelah dua peringatan.
RP-05

Konsistensi Nama Karakter

Detail
Nama karakter wajib menyerupai nama manusia realistis (nama depan dan belakang). Nama yang mengandung unsur lelucon, merek dagang, tokoh publik, atau rangkaian karakter tidak wajar akan diminta untuk diganti oleh tim Character Management.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal RP-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Permintaan penggantian nama karakter dalam 3x24 jam, disertai peringatan pertama.
Ke-2 OOC Jail 15 menit OOC Jail singkat 15 menit apabila nama tidak diganti sesuai tenggat yang diberikan.

Metagaming & Powergaming

Larangan penggunaan informasi OOC ke dalam IC (metagaming) serta pemaksaan aksi tanpa memberi peluang roleplay bagi pemain lain (powergaming).

MG-01

Larangan Metagaming Informasi OOC ke IC

Detail
Dilarang menggunakan informasi yang diperoleh melalui jalur Out of Character (Discord, stream, chat OOC, side-channel lain) sebagai dasar tindakan In Character. Contoh: mengetahui lokasi musuh dari voice chat Discord lalu menyerangnya secara IC.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MG-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit, karakter dianggap kehilangan keuntungan taktis dari informasi metagaming (aksi dibatalkan).
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pelanggaran kedua dalam skenario bernilai tinggi (war, robbery besar).
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari untuk residivis metagaming yang berdampak signifikan pada alur RP faction.
MG-02

Larangan Powergaming Aksi Sepihak

Detail
Dilarang memaksakan hasil suatu aksi terhadap karakter lain tanpa memberikan kesempatan bereaksi (contoh: "/me langsung mengikat kedua tangan target" tanpa roll/consent/inisiasi RP yang jelas). Aksi yang berdampak pada karakter lain harus bersifat interaktif.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MG-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, aksi powergaming dibatalkan (RP dianggap tidak terjadi).
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola powergaming berulang yang konsisten merugikan pemain lain.
MG-03

Larangan Metagaming Lintas Karakter (Alt Character Knowledge)

Detail
Pemain yang memiliki lebih dari satu karakter aktif dilarang mentransfer pengetahuan, hubungan, atau riwayat kejadian antar karakter tersebut seolah-olah mereka mengenal satu sama lain, kecuali riwayat tersebut memang terjadi secara sah dalam alur IC.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MG-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit disertai peninjauan riwayat interaksi kedua karakter oleh staff.
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pengulangan pelanggaran.
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari, salah satu karakter dapat dibekukan sementara (character freeze).
MG-04

Penggunaan Radio & Peta OOC Secara Wajar

Detail
Fitur radio in-game dan peta server hanya boleh digunakan sesuai fungsi realistisnya. Koordinasi taktis lintas faction menggunakan kanal radio yang seharusnya tidak saling terhubung dianggap sebagai bentuk metagaming.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MG-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai penggunaan radio/peta di luar konteks realistis.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 45 menit OOC Jail 45 menit apabila koordinasi lintas faction ilegal terbukti berulang.

Aturan Karakter

Ketentuan seputar Character Kill (CK), New Life Rule (NLR), FailRP, serta konsistensi latar belakang dan pengembangan karakter.

CR-01

Ketentuan New Life Rule (NLR)

Detail
Karakter yang mengalami kematian (death state setelah proses medis gagal) kehilangan seluruh ingatan terhadap kejadian yang menyebabkan kematiannya, termasuk identitas pelaku. Karakter tidak diperbolehkan kembali ke lokasi kejadian untuk membalas dendam dalam kurun waktu yang ditentukan SOP medis.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CR-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit, karakter dikembalikan ke titik aman terdekat sesuai SOP NLR.
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari untuk pola pelanggaran NLR yang berulang.
CR-02

Prosedur Character Kill (CK)

Detail
Character Kill (kematian permanen karakter) hanya sah dilakukan melalui persetujuan tertulis kedua belah pihak (consent) ATAU melalui skenario RP yang telah disetujui staff sebelumnya (contoh: eksekusi faction, vonis pengadilan IC). CK sepihak tanpa dasar yang sah dianggap tidak valid dan dapat dibatalkan oleh staff.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CR-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari, status CK dibatalkan/direvert oleh staff.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis CK sepihak tanpa dasar RP yang sah.
CR-03

Larangan FailRP dalam Pengembangan Karakter

Detail
Karakter wajib bertindak konsisten dengan latar belakang, profesi, dan kondisi yang telah dibangun. Perubahan sikap drastis tanpa alasan IC yang jelas (contoh: warga sipil damai tiba-tiba menyerang tanpa motif) dikategorikan sebagai FailRP.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CR-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai konsistensi karakter.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit apabila FailRP berulang mengganggu alur cerita pemain lain.
CR-04

Batas Kepemilikan Karakter Aktif

Detail
Setiap akun UCP maksimal memiliki tiga (3) slot karakter aktif secara bersamaan, dengan ketentuan tidak boleh menempatkan dua karakter dalam faction yang saling berkonflik secara bersamaan tanpa sepengetahuan Faction Management.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal CR-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Peringatan dan permintaan penyesuaian penempatan karakter dalam faction berkonflik.
Ke-2 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit apabila tidak disesuaikan dalam tenggat yang diberikan Faction Management.
CR-05

Larangan Power-Emote & Karakter Berlebihan

Detail
Deskripsi kemampuan fisik atau mental karakter dalam /me tidak boleh melebihi batas realistis manusia biasa (contoh: mengangkat kendaraan, mengetahui informasi rahasia tanpa sumber IC, kebal terhadap efek narkotika/alkohol tanpa alasan sah).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CR-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, aksi power-emote dibatalkan.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola power-emote berulang yang signifikan merusak realism.

Aturan Kendaraan

Regulasi kepemilikan, penggunaan, modifikasi, dan roleplay berkendara termasuk Vehicle Deathmatch (VDM) dan reckless driving.

VR-01

Larangan Vehicle Deathmatch (VDM)

Detail
Dilarang menabrakkan kendaraan secara sengaja untuk mencederai atau membunuh karakter lain tanpa alur roleplay dan inisiasi yang sah. Kendaraan bukan senjata utama dalam skenario konflik kecuali melalui alur RP yang jelas (contoh: pengejaran yang telah diinisiasi).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal VR-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari beserta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk VDM.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis VDM.
VR-02

Batas Kecepatan & Reckless Driving di Area Ramai

Detail
Mengemudi ugal-ugalan tanpa dasar RP (kabur dari kejaran, situasi darurat IC) di area padat penduduk seperti pusat kota dan rumah sakit dapat dikenakan sanksi apabila menyebabkan gangguan roleplay pemain lain secara berulang.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal VR-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai etika berkendara di area ramai.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit untuk pelanggaran berulang yang mengganggu pemain lain.
VR-03

Kepemilikan & Registrasi Kendaraan Sah

Detail
Setiap kendaraan yang digunakan wajib memiliki status kepemilikan sah (dibeli dari dealer resmi, hasil sitaan sah, atau hadiah IC yang tercatat). Penggunaan kendaraan hasil spawn ilegal atau tanpa kepemilikan tercatat akan disita oleh tim game master.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal VR-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit, kendaraan tanpa kepemilikan sah disita permanen oleh sistem.
Ke-2 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola penggunaan kendaraan ilegal berulang (indikasi exploit).
VR-04

Modifikasi Kendaraan Sesuai Realism

Detail
Modifikasi performa dan visual kendaraan wajib melalui bengkel/tuner resmi in-game. Kendaraan dengan modifikasi ekstrem yang tidak sesuai standar realism dunia server (contoh: kecepatan tidak wajar tanpa dasar item legal) dapat direset oleh admin.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal VR-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran, modifikasi kendaraan direset ke standar pabrik/legal.
Ke-2 OOC Jail 20 menit OOC Jail 20 menit apabila modifikasi ekstrem diulangi.
VR-05

Prosedur Fail-Safe saat Disconnect di Kendaraan

Detail
Pemain yang mengalami disconnect tidak wajar saat berada dalam skenario RP aktif menggunakan kendaraan wajib melapor ke staff dalam waktu maksimal 15 menit untuk menghindari kendaraan dianggap ditinggalkan/disita sesuai prosedur.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal VR-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Peringatan dan penjelasan prosedur pelaporan disconnect yang benar.
Ke-2 OOC Jail 15 menit OOC Jail 15 menit apabila terindikasi disengaja sebagai alasan menghindari RP.

Combat & Deathmatch

Aturan baku tembak, Random Deathmatch (RDM), combat logging, serta prosedur inisiasi dan de-escalation dalam skenario kekerasan.

CB-01

Larangan Random Deathmatch (RDM)

Detail
Menyerang atau membunuh karakter lain tanpa alasan roleplay yang sah dan tanpa proses inisiasi (peringatan, ancaman verbal, atau alur RP yang membangun motif) merupakan pelanggaran RDM dan termasuk kategori pelanggaran berat.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CB-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari, korban RDM dipulihkan (revive) oleh staff apabila memungkinkan.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis RDM.
CB-02

Kewajiban Inisiasi Sebelum Kontak Senjata

Detail
Sebelum baku tembak terjadi, pihak yang memulai wajib memberikan inisiasi yang jelas (verbal warning, ultimatum, atau situasi RP yang membangun ketegangan) sehingga pihak lawan memiliki kesempatan untuk merespons secara wajar.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CB-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari untuk kontak senjata tanpa inisiasi yang sah.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis pelanggaran inisiasi kontak senjata.
CB-03

Larangan Combat Logging

Detail
Keluar dari server (disconnect/quit) secara sengaja untuk menghindari konsekuensi dari skenario kekerasan yang sedang berlangsung (baku tembak, penyanderaan, pengejaran) dilarang keras dan akan diproses berdasarkan log server.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CB-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari, hasil skenario RP yang ditinggalkan diputuskan merugikan pihak yang combat log.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pelanggaran kedua.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis combat logging.
CB-04

Batas Jumlah Kombatan (Combat Cap)

Detail
Skenario baku tembak besar antar kelompok/faction dibatasi maksimal sesuai kapasitas yang ditentukan dalam SOP event/war masing-masing faction untuk menjaga performa server dan kualitas roleplay tetap terjaga.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CB-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit bagi kombatan berlebih di luar batas SOP war/event.
Ke-2 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari untuk pelanggaran combat cap yang disengaja dan berulang.
CB-05

Larangan Third-Partying dalam Konflik

Detail
Pemain atau kelompok yang tidak terlibat dalam suatu konflik dilarang ikut campur (third-party) tanpa alasan RP yang relevan dan sah, kecuali telah menjadi bagian dari alur cerita yang berkembang secara organik.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CB-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit, karakter dianggap tidak terlibat dalam konflik (aksi dibatalkan).
Ke-2 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari untuk pola third-partying berulang yang merusak alur war/konflik.

Aturan Kriminal

Ketentuan aksi kriminal terorganisir: perampokan, penculikan, perdagangan gelap, dan batasan realistis dalam roleplay kejahatan.

CRIM-01

Prosedur Perampokan Pemain (Robbery)

Detail
Perampokan terhadap sesama pemain wajib melalui proses roleplay penuh (inisiasi, ancaman, negosiasi) dengan durasi minimal yang wajar. Perampokan instan tanpa proses RP dianggap powergaming dan dapat dibatalkan oleh staff.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CRIM-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, hasil rampokan dikembalikan kepada korban.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola perampokan instan berulang.
CRIM-02

Batas Waktu Penyanderaan (Kidnapping)

Detail
Durasi penyanderaan terhadap karakter lain dibatasi maksimal sesuai ketentuan SOP kriminal server untuk mencegah pemain disandera dalam waktu tidak wajar yang mengganggu waktu bermain mereka secara keseluruhan.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CRIM-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit, korban penyanderaan dibebaskan oleh staff apabila melebihi batas waktu.
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari untuk pola penyanderaan melebihi batas waktu yang berulang.
CRIM-03

Regulasi Perdagangan Gelap (Ilegal Item & Narkotika)

Detail
Produksi, distribusi, dan transaksi item ilegal dalam roleplay (narkotika, senjata gelap) wajib menggunakan sistem in-game yang telah disediakan (jika ada) dan tidak boleh dilakukan melalui jalur di luar game (RMT).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CRIM-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari, item hasil transaksi RMT disita dari sistem.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis perdagangan gelap via RMT.
CRIM-04

Penipuan In-Character (IC Scamming)

Detail
Penipuan terhadap karakter lain dalam konteks roleplay (contoh: transaksi jual-beli barang ilegal yang dikhianati) diperbolehkan sebagai bagian dari roleplay kriminal, selama tidak melanggar batas powergaming dan tetap realistis.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal CRIM-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran apabila skenario penipuan IC melewati batas powergaming yang diizinkan.
Ke-2 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit untuk pengulangan yang melanggar batas RP wajar.
CRIM-05

Larangan Perampokan Fasilitas Tanpa Syarat Minimum

Detail
Perampokan terhadap fasilitas publik/bank memerlukan jumlah minimum pemain aktif online dan/atau kehadiran unit LEO sesuai SOP yang berlaku, guna menjaga keseimbangan dan kesempatan roleplay pihak berwenang.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal CRIM-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, skenario perampokan dibatalkan oleh staff.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola pelanggaran syarat minimum perampokan fasilitas.

Aturan Umum Faction

Ketentuan umum yang mengikat seluruh faction terdaftar, baik faction pemerintah, penegak hukum, maupun faction independen/kriminal.

FR-01

Pendaftaran & Legalitas Faction

Detail
Seluruh faction (baik pemerintah, penegak hukum, maupun independen/kriminal) wajib terdaftar resmi melalui Faction Management dan memiliki struktur kepemimpinan, SOP internal, serta roster anggota yang tercatat dalam sistem.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal FR-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Peringatan kepada pimpinan faction untuk melengkapi pendaftaran resmi.
Ke-2 Warn - Faction dibekukan sementara (non-aktif) hingga persyaratan legalitas dipenuhi.
FR-02

Batas Anggota Aktif per Faction

Detail
Setiap faction memiliki kuota jumlah anggota aktif sesuai kelas/tier faction yang ditentukan oleh Faction Management guna menjaga keseimbangan kekuatan antar faction dalam server.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal FR-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Peringatan kepada pimpinan faction untuk menyesuaikan jumlah anggota aktif.
Ke-2 Warn - Faction tidak dapat merekrut anggota baru hingga kuota disesuaikan sesuai ketentuan.
FR-03

Larangan Faction Hopping Tanpa Alasan RP

Detail
Perpindahan karakter antar faction yang saling berkonflik (contoh: dari faction kriminal ke LEO) dalam waktu singkat tanpa transisi RP yang wajar (cooldown, proses rehabilitasi IC) dilarang untuk mencegah metagaming struktural.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal FR-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit, perpindahan faction dibatalkan/ditunda hingga masa cooldown terpenuhi.
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola faction hopping berulang yang mengindikasikan metagaming struktural.
FR-04

Kewajiban Laporan Aktivitas Faction Berkala

Detail
Pimpinan faction wajib menyerahkan laporan aktivitas (roster, event, war log) secara berkala kepada Faction Management sebagai bentuk transparansi dan evaluasi kelayakan faction untuk tetap aktif di server.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal FR-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Peringatan kepada pimpinan faction terkait keterlambatan laporan.
Ke-2 Warn - Faction masuk status peninjauan (probation) oleh Faction Management hingga laporan diserahkan.
FR-05

Larangan Penyalahgunaan Wewenang Internal Faction

Detail
Pimpinan atau anggota senior faction dilarang menyalahgunakan posisi struktural untuk keuntungan OOC pribadi, termasuk memanipulasi aset faction, dana kas, atau item milik bersama di luar konteks roleplay yang sah.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal FR-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari bagi pelaku, disertai pencabutan posisi struktural dalam faction.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis penyalahgunaan wewenang internal faction.

Aturan Penegak Hukum & Pemerintah

Standar operasional prosedur (SOP) untuk faction penegak hukum (LEO) dan instansi pemerintahan dalam menjalankan wewenang IC.

LEO-01

Standar Prosedur Penangkapan (Arrest SOP)

Detail
Petugas penegak hukum wajib mengikuti prosedur baku penangkapan: identifikasi diri, perintah verbal yang jelas, pemberian kesempatan menyerah, dan penggunaan kekuatan yang proporsional sesuai eskalasi situasi (use of force continuum).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal LEO-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai kepatuhan SOP penangkapan.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua, dilaporkan ke pimpinan instansi terkait.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit, disertai evaluasi ulang oleh instansi.
LEO-02

Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Power Abuse)

Detail
Petugas dilarang menggunakan wewenang jabatannya di luar konteks roleplay yang wajar, termasuk penahanan tanpa dasar hukum IC yang jelas, penggeledahan sewenang-wenang, atau penyalahgunaan akses database kepolisian untuk kepentingan pribadi.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal LEO-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari, disertai pencabutan sementara wewenang jabatan in-character.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari, pemecatan dari faction penegak hukum/pemerintah.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis penyalahgunaan wewenang LEO/pemerintah.
LEO-03

Ketentuan Penggunaan Senjata Api oleh Petugas

Detail
Penggunaan senjata api oleh petugas hukum tunduk pada protokol eskalasi kekuatan dan wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan insiden (use of force report) yang dicatat dalam sistem internal instansi terkait.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal LEO-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, wajib menyerahkan laporan insiden susulan.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari untuk pola penyalahgunaan protokol penggunaan senjata api.
LEO-04

Batas Waktu Respons Darurat

Detail
Instansi pemerintah dan penegak hukum wajib menjaga kehadiran unit yang wajar terhadap panggilan darurat in-character (911) sesuai kapasitas personel aktif, guna menjaga keseimbangan roleplay dengan faction kriminal.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal LEO-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Evaluasi internal instansi terkait kapasitas respons darurat, tanpa sanksi individu langsung.
LEO-05

Kerahasiaan Informasi Investigasi

Detail
Informasi hasil investigasi, identitas informan, dan data operasi rahasia instansi penegak hukum tidak boleh dibagikan kepada pihak luar tanpa dasar RP yang sah, termasuk dilarang dibocorkan melalui jalur OOC.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal LEO-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 1 jam OOC Jail 60 menit, disertai peninjauan dampak kebocoran informasi terhadap RP berjalan.
Ke-2 OOC Jail 2 jam OOC Jail 120 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari untuk pola kebocoran informasi investigasi berulang.

Aturan Medis & EMS

Standar realism medis: prosedur penyelamatan, death & injury system, serta batasan roleplay tenaga medis dan rumah sakit.

MED-01

Sistem Death & Injury Bertingkat

Detail
Server menerapkan sistem cedera bertingkat (sadar, kritis, tidak sadarkan diri, mati) berdasarkan lokasi dan jumlah luka tembak/tusuk. Karakter dalam kondisi kritis wajib melakukan roleplay kesakitan/lemah secara realistis hingga mendapat penanganan medis.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MED-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit apabila karakter tidak roleplay kondisi cedera sesuai sistem yang berlaku.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 5 hari Temp ban 5 hari untuk pola pengabaian sistem cedera bertingkat secara konsisten.
MED-02

Golden Hour & Batas Waktu Penanganan Medis

Detail
Karakter dalam kondisi kritis memiliki batas waktu maksimal (golden hour) untuk menerima penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal secara sistem. Tim medis wajib merespons panggilan darurat sesuai prioritas tingkat keparahan.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal MED-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran kepada tenaga medis terkait respons golden hour yang lambat tanpa alasan RP.
Ke-2 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit untuk kelalaian berulang dalam merespons kondisi kritis pasien.
MED-03

Larangan Metagaming Kondisi Medis

Detail
Karakter yang berada dalam kondisi tidak sadarkan diri (unconscious) tidak boleh menggunakan informasi visual/audio yang terjadi di sekitarnya selama periode tersebut, karena karakter secara IC tidak dalam kondisi sadar.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MED-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, aksi berdasarkan informasi saat unconscious dibatalkan.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola metagaming kondisi medis berulang.
MED-04

Kewajiban Netralitas Tenaga Medis

Detail
Tenaga medis (EMS/dokter) wajib bersikap netral dan tidak memihak dalam situasi konflik antar faction saat memberikan pertolongan, kecuali nyawa tenaga medis tersebut turut terancam secara langsung dan nyata.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal MED-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran kepada tenaga medis terkait netralitas dalam situasi konflik.
Ke-2 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit untuk pengulangan keberpihakan dalam bertugas.
MED-05

Prosedur Rekam Medis & Kerahasiaan Pasien

Detail
Informasi kondisi medis, riwayat cedera, dan identitas pasien bersifat rahasia dan hanya dapat dibagikan kepada pihak berwenang melalui prosedur hukum IC yang sah (surat perintah, persetujuan pasien).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal MED-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit untuk pembocoran rekam medis tanpa prosedur hukum yang sah.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola pembocoran data medis pasien yang berulang.

Ekonomi & Properti

Regulasi kepemilikan properti, bisnis, transaksi in-character, perpajakan, dan larangan RMT (Real Money Trading).

ECO-01

Larangan Real Money Trading (RMT)

Detail
Jual-beli mata uang in-game, item, kendaraan, atau properti menggunakan uang sungguhan di luar sistem donasi resmi server dilarang keras dan merusak keseimbangan ekonomi virtual yang telah dirancang.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal ECO-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 14 hari Temp ban 14 hari, seluruh aset hasil transaksi RMT disita dari sistem.
Ke-2 Temp Ban 45 hari Temp ban 45 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis RMT.
ECO-02

Kepemilikan Properti Sah & Pajak

Detail
Kepemilikan rumah, bisnis, dan tanah wajib melalui transaksi resmi in-game (dealer/agen properti) dan tunduk pada kewajiban pajak berkala. Properti yang menunggak pajak dalam periode tertentu dapat disita oleh sistem.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal ECO-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Peringatan tunggakan pajak melalui sistem notifikasi in-game sebelum properti disita otomatis.
ECO-03

Larangan Money Laundering di Luar Sistem Resmi

Detail
Pencucian uang hasil kejahatan in-character hanya sah dilakukan melalui bisnis/mekanisme laundering yang telah disediakan sistem server, bukan melalui kesepakatan transfer OOC atau metode di luar game.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal ECO-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari, uang hasil laundering di luar sistem disita.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis laundering ilegal di luar sistem resmi.
ECO-04

Regulasi Harga Pasar & Monopoli Bisnis

Detail
Pemilik bisnis diperbolehkan menentukan harga jual sesuai mekanisme pasar in-character, namun praktik monopoli yang memanfaatkan celah sistem (bukan strategi bisnis wajar) untuk merugikan pemain lain secara masif dapat ditinjau oleh staff ekonomi.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal ECO-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 45 menit OOC Jail 45 menit, disertai peninjauan mekanisme harga oleh tim ekonomi server.
Ke-2 OOC Jail 1 jam 30 menit OOC Jail 90 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pola eksploitasi celah sistem harga yang berulang.
ECO-05

Prosedur Klaim Kehilangan Aset

Detail
Klaim kehilangan uang/item/kendaraan akibat bug sistem hanya diproses melalui tiket resmi kepada tim support disertai bukti log yang relevan, dan tidak dapat dilakukan melalui klaim sepihak tanpa verifikasi.
Sanksi pelanggaran 2 tingkat
Sanksi untuk pasal ECO-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran, klaim sepihak tanpa tiket resmi ditolak.
Ke-2 OOC Jail 20 menit OOC Jail 20 menit apabila klaim palsu terbukti disengaja untuk menipu sistem support.

Komunikasi & Etika Digital

Tata krama penggunaan chat global, Discord komunitas, voice chat proximity, serta larangan konten tidak pantas dalam komunikasi.

COM-01

Larangan Konten SARA & Ujaran Kebencian

Detail
Segala bentuk komunikasi (in-game chat, voice, maupun Discord komunitas) yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), ujaran kebencian, atau diskriminasi dilarang keras dan diproses sebagai pelanggaran berat.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal COM-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Perm Ban Permanen Perm ban langsung tanpa proses bertahap, disertai pelaporan ke tim moderasi Discord komunitas.
COM-02

Etika Penggunaan Voice Chat Proximity

Detail
Pemain wajib menggunakan volume suara yang wajar dan tidak menimbulkan gangguan audio (background noise berlebihan, musik keras, mic spam) yang mengganggu kualitas roleplay pemain lain di sekitar radius proximity chat.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal COM-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran mengenai penggunaan voice chat yang mengganggu.
Ke-2 Warn 2 warn Peringatan tertulis kedua, direkomendasikan mute mikrofon sementara.
Ke-3 / residivis OOC Jail 2 warn + 30 menit OOC Jail 30 menit disertai mute voice chat sementara untuk pelanggaran berulang.
COM-03

Larangan Spam & Flood Chat

Detail
Mengirim pesan berulang, tautan tidak relevan, atau konten yang membanjiri (flood) baik pada chat in-game maupun kanal Discord komunitas server dapat dikenakan sanksi mute sementara hingga permanen.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal COM-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn 1 warn Teguran dan penghapusan pesan spam.
Ke-2 Warn - Mute chat/Discord selama 60 menit untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Warn - Mute chat/Discord permanen untuk pola spam yang konsisten mengganggu komunitas.
COM-04

Larangan Promosi Server Lain

Detail
Mempromosikan, merekrut pemain, atau menyebarkan tautan server roleplay lain di dalam kanal resmi komunitas (Discord, in-game chat) tanpa izin manajemen dilarang dan dianggap tindakan merugikan komunitas.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal COM-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 OOC Jail 30 menit OOC Jail 30 menit, disertai penghapusan konten promosi dari kanal resmi.
Ke-2 Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari untuk pengulangan promosi server lain.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis yang secara aktif merekrut pemain ke server kompetitor.

Administrasi & Kepatuhan Staff

Prosedur pelaporan pelanggaran, banding hukuman (ban appeal), kode etik staff/admin, serta transparansi penegakan aturan.

ADM-01

Prosedur Pelaporan Pelanggaran (Report System)

Detail
Pelaporan dugaan pelanggaran wajib disertai bukti pendukung (screenshot, rekaman video, atau log timestamp) dan diajukan melalui sistem tiket/forum resmi. Laporan tanpa bukti yang memadai tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal ADM-01
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Laporan tanpa bukti memadai ditolak dan pelapor diminta melengkapi bukti sebelum diajukan ulang.
ADM-02

Kode Etik Staff & Larangan Bias

Detail
Staff/admin wajib bersikap netral, adil, dan transparan dalam menangani laporan maupun menjatuhkan sanksi, tanpa memihak berdasarkan hubungan pertemanan, faction, atau kepentingan pribadi (favoritisme).
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal ADM-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Teguran resmi dan peninjauan kasus oleh manajemen senior; keputusan sanksi yang bias dapat dibatalkan.
Ke-2 Warn - Penurunan jabatan (demotion) staff untuk pelanggaran kode etik berulang.
Ke-3 / residivis Warn - Pemberhentian dari tim staff untuk pelanggaran kode etik yang serius atau berulang secara konsisten.
ADM-03

Prosedur Banding Hukuman (Ban Appeal)

Detail
Pemain yang menerima sanksi berhak mengajukan banding melalui formulir resmi disertai penjelasan dan bukti pendukung dalam kurun waktu yang ditentukan. Keputusan banding bersifat final setelah ditinjau oleh tim manajemen senior.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal ADM-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Banding yang diajukan di luar prosedur resmi (tanpa formulir/bukti) ditolak otomatis oleh sistem.
ADM-04

Larangan Interferensi Admin Tanpa Dasar

Detail
Staff dilarang melakukan intervensi (jail, teleport, freeze, kick) terhadap skenario roleplay yang sedang berjalan tanpa adanya laporan pelanggaran yang valid atau permintaan bantuan resmi dari pemain terkait.
Sanksi pelanggaran 3 tingkat
Sanksi untuk pasal ADM-04
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Teguran resmi kepada staff terkait, tindakan intervensi yang tidak sah dibatalkan/direvert.
Ke-2 Warn - Penurunan jabatan staff untuk pengulangan interferensi tanpa dasar yang valid.
Ke-3 / residivis Warn - Pemberhentian dari tim staff untuk pola interferensi tanpa dasar yang konsisten merugikan pemain.
ADM-05

Transparansi Log Sanksi Publik

Detail
Seluruh riwayat sanksi (warn, jail, ban) beserta alasannya dicatat dalam sistem changelog dan dapat diakses oleh pemain terkait melalui panel UCP masing-masing sebagai bentuk akuntabilitas penegakan aturan.
Sanksi pelanggaran 1 tingkat
Sanksi untuk pasal ADM-05
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Warn - Evaluasi dan perbaikan sistem changelog apabila ditemukan ketidaksesuaian data sanksi yang tercatat.

Tidak ada pasal yang cocok

Coba kata kunci lain, atau hapus pencarian untuk melihat semua peraturan.

Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu. Pengumuman perubahan disampaikan di Discord dan dicatat di riwayat perubahan. Ada yang kurang jelas? Ajukan tiket bantuan dari dashboard UCP kamu.