Budaya Roleplay

Larangan Penyalahgunaan Wewenang (Power Abuse)

Aturan Penegak Hukum & Pemerintah - Pasal LEO-02

Semua peraturan
LEO-02 Aturan Penegak Hukum & Pemerintah
Petugas dilarang menggunakan wewenang jabatannya di luar konteks roleplay yang wajar, termasuk penahanan tanpa dasar hukum IC yang jelas, penggeledahan sewenang-wenang, atau penyalahgunaan akses database kepolisian untuk kepentingan pribadi.

Sanksi pelanggaran

Tingkat sanksi pasal LEO-02
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 7 hari Temp ban 7 hari, disertai pencabutan sementara wewenang jabatan in-character.
Ke-2 Temp Ban 20 hari Temp ban 20 hari, pemecatan dari faction penegak hukum/pemerintah.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis penyalahgunaan wewenang LEO/pemerintah.

Staff dapat menyesuaikan sanksi berdasarkan tingkat keparahan dan riwayat pelanggaran pemain.