Budaya Roleplay

Regulasi Perdagangan Gelap (Ilegal Item & Narkotika)

Aturan Kriminal - Pasal CRIM-03

Semua peraturan
CRIM-03 Aturan Kriminal
Produksi, distribusi, dan transaksi item ilegal dalam roleplay (narkotika, senjata gelap) wajib menggunakan sistem in-game yang telah disediakan (jika ada) dan tidak boleh dilakukan melalui jalur di luar game (RMT).

Sanksi pelanggaran

Tingkat sanksi pasal CRIM-03
Pelanggaran Sanksi Rincian Catatan
Ke-1 Temp Ban 10 hari Temp ban 10 hari, item hasil transaksi RMT disita dari sistem.
Ke-2 Temp Ban 30 hari Temp ban 30 hari untuk pengulangan.
Ke-3 / residivis Perm Ban Permanen Perm ban untuk residivis perdagangan gelap via RMT.

Staff dapat menyesuaikan sanksi berdasarkan tingkat keparahan dan riwayat pelanggaran pemain.